Sunday, December 11, 2016

Review Film Dokumenter "The New Rulers of the World" oleh John Pilger


Film yang dibuat pada tahun 2001 oleh John Pilger ini menceritakan tentang produk-produk dari barat yang memiliki industri atau merek dagang terkenal di Indonesia. Diceritakan bahwa para oknum ini membayar para pekerja di industri-industri asing tersebut dengan upah yang rendah serta jam kerja yang melebihi batas untuk sebuah barang yang akan diperjualbelikan dengan harga yang mahal. Globalisasi yang menjadi dalih akan memajukan ekonomi negara dan akan memberikan manfaat yang baik masyarakat kecil serta akan memberikan pemerataandalam hal ekonomi, ternyata malah memberikan penderitaan bagi negara negara berkembang. Dikatakan dalam film tersebut adalah terjadinya si kaya akan semakin kaya dan si miskin akan semakin miskin.

Dalam film ini juga diceritakan tentang para buruh yang bekerja seharian penuh dengan peraturan yang sangat ketat dan jam istirahat yang sangat sedikit. Sedangkan upah yang diberikan kepada mereka justru tidak seberapa. Dalam film ini dijelaskan bahwa karena sudah terlalu banyaknya pengangguran dan tingkat kemiskinan yang tinggi di Indonesia, maka mereka akan menerima pekerjaan apa saja yang ada berapapun upahnya, sehingga oknum-oknum dalam industri asing ini semakin menindas buruh miskin di Indonesia. Bahkan peraturan-peraturan atau kode etik yang berlaku dalam perusahaan asing tersebut tidak pernah diberitahukan kepada para buruh, sehingga mereka seperti menjadi budak yang tidak mengetahui apapun, tetapi bekerja tanpa istirahat.

Dikatakan juga dalam film ini bahwa globalisasi yang terjadi di Asia memiliki kisah yang suram, yaitu ketika pabrik, bank besar, hotel, dan bangunan-bangunan yang megah dibangun berkat terbunuh massalnya 1 juta jiwa manusia pada masa kepemimpinan Soeharto dipertengahan 1960-an. Pada masa itu, perekonomian Indonesia dibentuk menurut model perekonomian barat guna mempermudah perusahaan asing menguasai Indonesia.

Globalisasi memang menimbulkan banyak implikasi baik positif maupun negatif. Tapi jelas pada film ini John Pilger memunculkan hal-hal tentang buruknya globalisasi yang terjadi di Indonesia. Mulai dari pekerja yang sangat dieksploitasi sangat tidak dimanusiakan, sampai dengan organisasi organisasi global seperti IMF, WTO, World Bank yang sebenarnya malah mencekik negeri ini untuk terus memelorotkan uangnya. Kesenjangan juga terlihat jelas disini dimana yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Hal ini merupakan suatu jalan untuk membuat kesenjangan yang semakin jauh dan akan semakin akan mempersulit terjadinya integrasi sosial karena adanya perbedaan strata dan juga kepentingan yang terlalu jauh antara rakyat kecil yang miskin dengan elit yang semakin kaya.


Kamu bisa lihat filmnya di sini : https://www.youtube.com/watch?v=79pt0VkXPmI (:

Thursday, November 24, 2016

PENGANTAR ILMU EKONOMI

 Pasar Uang


Pasar uang adalah pasar tempat diperjualbelikan dana-dana dan surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun/jangka pendek.
Fungsi pasar uang sendiri adalah untuk memudahkan mengalrnya arus dana jangka pendek dari pihak yang berlebihan dana ke pihak yang memerlukan dana.

Dengan adanya pasar uang, maka dana yang belum digunakan oleh pemiliknya dapat di produktifkan oleh orang lain sehingga tidak ada yang tidak produktif.

Pasar uang bisa digolongkan abstrak. Pasar abstrak adalah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai contoh yang bentuknya bisa berupa: barang itu sendiri(dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga.

Dengan demikian, dalam pasar uang tidak akan ditemui beberapa penjual yang sedang menjajakan uang (seperti para pedagang buah sedang menjajakan buah), tapi dalam pasar uang posisi uang diwakilkan oleh surat-surat berharga jangka pendek. Oleh karena itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar abstrak.

B.      Tujuan Pasar Uang

a)      Bagi pihak yang membutuhkan dana:
·         Memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
·         Memenuhi kebutuhan likuiditas
·         Memenuhi kebutuhan modal kerja
·         Membayar kekalahan kliring
b)      Bagi pihak yang menanamkan dana
·         Memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
·         Membantu pihak yang mengalami kesulitan keuangan
·         Spekulasi

C.      Ciri-ciri Pasar Uang

a)      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
b)  Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai    kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
c)     Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

D.      Fungsi Pasar Uang

a)   Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
b)   Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.
c)   Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi.
d)   Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.

E.       Pelaku Pasar Uang


Para peserta pasar uang adalah mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman.
a)   Pemerintah
b)   Bank Sentral
c)   Bank Komersial
d)   Sektor Bisnis
e)   Perusahaan Sekuritas dan Investasi
·         Perusahaan Sekuritas:
·         Perusahaan Pembiayaan:
·         Perusahaan Asuransi:
·         Dana Pensiun:
f)   Individu
g)   Foreign Issuers


PAKTO 1988 (Paket Oktober 1998)

Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.

Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya. Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. BI, sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya. Mulai 1997, walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu dari pemerintah.


Jumlah Bank yang Bertambah di Indonesia

JAKARTA. Sejumlah bank resmi menambah datar bank gateway setelah diputuskan oleh Kementerian Keuangan menyukseskan program amnesty pajak (tax amnesty). Mereka yang terpilih adalah PT OCBC NISP Tbk, Deutsche Bank AG dan Standard Chartered Bank Indonesia.
Kamis lalu (15/9), Kementerian Keuangan memutuskan tambahan tiga bank tersebut masuk dalam kelopmpok bank gateway dana repatriasi program amnesty pajak. Dengan demikian, jika sebelumnya ada 18 bank gateway, kini jumlahnya bertambah menjadi 21 bank gateway.
Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan, dengan menjadi bank gateway, pihaknya akan berperan aktif memberikan layanan kepada masyarakat. “Dalam mengelola dana repatriasi, kami mendukung upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, “terang Parwati dalam keterangan resminya, Jumat (16/9).
OCBC NISP mengajak para nasabah amnesty pajak menempatkan dananya melalui berbagai instrument investasi keuangan. Beberapa instrument yang sudah disiapkan, diantaranya berupa simpanan, asuransi , investasi dan obligasi pemerintah, dan valas.
Dengan dukungan OCBC Group Singapura, Parwati mengatakan, Bank OCBC NISP akan memaksimalkan konektivitas regional yang bisa memudahkan transaksi perbankan termasuk mengakses fitur mobile banking dan internet banking.
Direktur Keuangan Standard Chartered Bank Indonesia Lea Kusumawijaya mengatakan, pihaknya melalui jajaran wealth management akan secara memaksimalkan jaringan internasional untuk memberikan layanan kepada peserta amnesty pajak. Hal ini disebabkan banyak pihak yang masih perlu mendapat pencerahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah merekomendasikan beberapa bank untuk ikut sebagai bank gateway. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat agar bank bisa masuk sebaai bank gateway.
Syarat tersebut, diantaranya bank persepsi harus masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV. Bak juga harus punya izin kegiatan penitipan, pengelolaan aset dan custodian dari OJK.


Gagal Bayar

Istilah gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di ddalam kontra. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasikredit pemilikan rumah, pinjaman perbankansurat sanggup bayarMedium Term Note , dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
Gagal bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok.
Kelalaian tehnis terjadi apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan utang dilanggar. Persyaratan ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau rasio keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden, merger, dll.
Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan, KPR, pinjaman bank) ) , utang pokok dapat dengan seketika menjadi jatuh tempo pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila seorang debitur mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun juga maka dalam perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal silang" atau lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan "cross default" seketika itu juga seorang debitur akan dinyatakan juga gagal bayar atas utang lainnya.
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Debitur asing seperti misalnya suatu negara, pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.

Sumber Dana Bank

1. Sumber dana bank yang berasal dari bank itu sendiri

Secara garis besar, pencarian dana sendiri terdiri dari :
  • Setoran modal dari pemegang saham.
  • Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  • Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar jika meminjam ke lembaga lain.
2. Sumber dana bank dari masyarakat luasAdapun sumber dana bank dari masyarakat luas dapat berupa :

  • Simpanan tabungan
  • Simpanan giro
  • Simpanan deposito
Simpanan giro merupakan sumber dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar bank paling murah jika dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi jika dibandingkan  dengan jasa giro.

3. Sumber dana bankyang berasal dari lembaga laindana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu perolehan dana dari sumber dana bank ini dapat diperoleh antara lain :
  • Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
  • Pinjaman antarbank (call money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan bunga relatif tinggi.
  • Pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari luar negeri.
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik pada perusahaan keuangan maupun perusahaan nonkeuangan.
http://www.ensikloblogia.com/2016/05/pengertian-dan-macam-macam-sumber-dana-bank.html


Dampak Krisis Moneter bagi Indonesia

Dampak krisis moneter bagi Indonesia pada tahun 1997 tidaklah seburuk Thailand. Indonesia memiliki tingkat inflasi yang rendah. Selain itu, Indonesia memiliki ketersediaan mata uang luar yang cukup besar serta keadaan sector perbankan yang cukup baik. Pada Agustus 1997 terjadi perubahan antara pertukaran floating teratur dengan pertukaran floating bebas. Inilah titik Indonesia Monetary Fund (IMF) mulai menawarkan bantuan dana sebesar US$ 23 milliar. Akan tetapi pada bulan September, nilai rupiah dan bursa saham mulai menyentuh titik rendah dan krisis mulai menguat pada bulan November ketika terjadi efek dari devaluasi pada perusahaan. Perusahaan yang memiliki pinjaman pada dollar harus mengalami pembengkakan biaya akibat menurunnya nilai rupiah.

Krisis moneter berdampak pada kurang baiknya suatu negara yang mengalaminya. Hal ini disebabkan karena kurs nilai tukar mata uang asing khususnya dollar yang melambung tinggi dan juga nilai tukar balas. Akibatnya banyaknya perusahaan yang terpaksa memberi PHK kepada para karyawanya dengan alasan tidak bisa membayar upah.

Hal ini tentunya akan semakin menambahnya angka penganguran dan meningkatnya kemiskinan. Pemerintah mengalami kesulitan dalam menutup APBN. Harga yang naik terlalu tinggi, akibatnya masyarakat sulit mendapatkan barang kebutuhan pokok. Utang luar negeri juga melonjak.

PDB dan Inflasi Indonesia 1996-1998:

   1996
   1997
   1998
Pertumbuhan PDB
(persentase perubahan tahunan)
    8.0
    4.7
  -13.6
Pertumbuhan Inflasi
(persentase perubahan tahunan)
    6.5
   11.6
   65.0
Sumber: Hill, H. (2000). The Indonesian Economy, h. 264

Monday, November 14, 2016

BANK SENTRAL

Sejarah Bank Sentral Dunia dan Uang Sebagai Alat Tukar



Bank sentral merupakan bank yang paling utama dan paling penting. Di tiap negara hanya memiliki satu bank sentral yang cabangnya menyebar di seluruh provinsi.

Bank sentral bertugas mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan negara secara luas. 

Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Di mana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. 

Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.

Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, di mana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emasatau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negarauntuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil.

Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.

Sejarah Singkat Bank Sentral di Indonesia




Di Indonesia kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas mengatur dan mengoordinasi, mengawasi, serta memberi tindakan terhadap bank-bank di Indonesia.

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, Nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

Bank Sentral di Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.


BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche



Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.




Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Saturday, November 12, 2016

Prinsip Animasi: Squash and Stretch & Straight Ahead and Pose to Pose

Squash And Stretch



Squash and Stretch ini adalah sebuah prinsip yang digunakan untuk membuat ilusi seberapa keras permukaan sebuah benda. Pada dasarnya, ketika sebuah benda yang permukaannya empuk, saat menghantam benda lain dengan keras akan berubah bentuknya sementara sebelum akhirnya bisa kembali lagi ke bentuk semula. Beda dengan benda yang permukaannya keras, ketika menghantam benda lain, bentuknya tetap dan tidak berubah.
Dari gambar di atas, kita bisa menentukan bola mana yang permukaannya keras dan mana yang tidak. Hal tersebut bisa diketahui dari: ‘’Bola yang keras tidak mengalami perubahan bentuk (deformation), sedangkan bola yang empuk mengalami perubahan bentuk menjadi gepeng saat dia mulai jatuh dan menghantam lantai sebelum akhirnya kembali lagi ke bentuk aslinya’’.
Hasil pantulan yang dihasilkan juga berbeda. Ilustrasinya, bola yang keras jika dijatuhkan tentunya tidak akan memantul kembali sekuat bola lunak yang dijatuhkan. Selain itu, Squash and Stretch sering juga digunakan dalam animasi untuk menunjukkan emosi dari sebuah karakter.
Squash and Stretch membantu membuat emosi tersebut untuk lebih bisa dirasakan oleh penonton. Bahkan dalam animasi realis pun, prinsip ini juga tetap dipakai karena sebenarnya prinsip ini berlaku juga di dunia nyata.
Squash and strecth adalah upaya penambahan efek lentur (plastis) pada objek atau figur sehingga -seolah-olah ‘memuai’ atau ‘menyusut’ sehingga memberikan efek gerak yang lebih hidup. Penerapan squash and stretch pada figur atau benda hidup (misal: manusia, binatang, creatures) akan memberikan ‘enhancement’ sekaligus efek dinamis terhadap gerakan/ action tertentu, sementara pada benda mati (misal: gelas, meja, botol) penerapan squash and stretch akan membuat mereka (benda-benda mati tersebut) tampak atau berlaku seperti benda hidup. 

Contoh pada benda mati: Ketika sebuah bola dilemparkan. Pada saat bola menyentuh tanah maka dibuat seolah-olah bola yang semula bentuknya bulat sempurna menjadi sedikit lonjong horizontal, meskipun nyatanya keadaan bola tidak selalu demikian.Hal ini memberikan efek pergerakan yang lebih dinamis dan ‘hidup’. 

Contoh pada benda hidup: Sinergi bisep dan trisep pada manusia. Pada saat lengan ditarik (seperti gerakan mengangkat barbel) maka akan terjadi kontraksi pada otot bisep sehingga nampak ‘memuai’, hal inilah yang disebut squash pada animasi. Sedangkan stretch nampak ketika dilakukan gerakan sebaliknya (seperti gerakan menurunkan lengan), bisep akan nampak ‘menyusut’.


Straight Ahead And Pose to Pose


Para animator menggunakan 2 pendekatan umum yang biasanya mereka pakai dalam menganimasikan, yaitu Straight Ahead dan Pose to Pose.

Straight Ahead
Yang pertama adalah Straight Ahead Action, yaitu membuat animasi dengan cara seorang animator menggambar satu per satu, frame by frame, dari awal sampai selesai seorang diri. Teknik ini memiliki kelebihan: kualitas gambar yang konsisten karena dikerjakan oleh satu orang saja. Tetapi memiliki kekurangan: waktu pengerjaan yang lama.
Straight ahead adalah metode dengan menggambar secara berurutan, dari gambar pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Dimana gambar awal sampai dengan gambar akhir menunjukan satu rangkaian gerakan yang sangat jelas maksud dan tujuannya. Yang termasuk dalam prinsip ini adalah (dalam gerakan gambar inbetween/ gambar di antara 2 key pose) perubahan volume, ukuran, proporsi, bahkan juga bisa berupa gerakan yang lebih liar dan spontan. 

Pose to Pose
Yang kedua adalah Pose to Pose, yaitu pembuatan animasi oleh seorang animator dengan cara menggambar hanya pada keyframe-keyframe tertentu saja, selanjutnya in-between atau interval antar keyframe digambar/ dilanjutkan oleh asisten/ animator lain. Cara yang kedua ini lebih cocok diterapkan dalam industri karena memiliki kelebihan: waktu pengerjaan yang relatif lebih cepat karena melibatkan lebih banyak sumber daya.


Dalam Pose to Pose, segala pergerakan sudah diplanning terlebih dahulu. Jadi, animator telah menyiapkan gerakan-gerakan utamanya (key pose), kemudian setelah semuanya oke, dia baru melanjutkan dengan detail gerakan diantara (in-between) masing-masing key pose itu.