Sejarah Bank Sentral Dunia dan Uang Sebagai Alat Tukar
Bank sentral
bertugas mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan negara
secara luas.
Sejarah bank
sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar
dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode
perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu
negara. Di mana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang
berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material
yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak,
perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang
logam tersebut.
Seiring dengan
waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa
uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan
sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini
menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu
negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat
potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan
perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan
ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah
kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem
penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus
penyimpan yang disebut bank, di mana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank
tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai
beberapa kali lebih besar terhadap emasatau uang logam yang di simpan oleh
nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada
praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat
aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing
yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negarauntuk
memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil.
Sejak itulah
negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan
tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan
berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat
dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang
kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang
dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi
dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat
dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas
perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral
mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian
dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan
dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan
kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara
tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya
nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas
yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
Sejarah Singkat Bank Sentral di Indonesia
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, Nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Bank Sentral di Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche
Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
0 comments:
Post a Comment