Pasar Uang
Pasar uang adalah pasar tempat diperjualbelikan dana-dana dan
surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun/jangka
pendek.
Fungsi pasar uang sendiri adalah untuk memudahkan mengalrnya arus dana jangka pendek dari pihak yang berlebihan dana ke pihak yang memerlukan dana.
Fungsi pasar uang sendiri adalah untuk memudahkan mengalrnya arus dana jangka pendek dari pihak yang berlebihan dana ke pihak yang memerlukan dana.
Dengan adanya pasar uang, maka dana yang belum digunakan oleh pemiliknya dapat di produktifkan oleh orang lain sehingga tidak ada yang tidak produktif.
Pasar uang bisa digolongkan abstrak. Pasar abstrak adalah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai contoh yang bentuknya bisa berupa: barang itu sendiri(dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga.
Dengan demikian, dalam pasar uang tidak akan ditemui beberapa penjual yang sedang menjajakan uang (seperti para pedagang buah sedang menjajakan buah), tapi dalam pasar uang posisi uang diwakilkan oleh surat-surat berharga jangka pendek. Oleh karena itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar abstrak.
B. Tujuan Pasar Uang
a) Bagi
pihak yang membutuhkan dana:
·
Memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
·
Memenuhi kebutuhan likuiditas
·
Memenuhi kebutuhan modal kerja
·
Membayar kekalahan kliring
b) Bagi
pihak yang menanamkan dana
·
Memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga
tertentu
·
Membantu pihak yang mengalami kesulitan keuangan
·
Spekulasi
C. Ciri-ciri Pasar Uang
a) Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
b) Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana
dan yang membutuhkan dana.
c) Tidak
terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
D. Fungsi Pasar Uang
a) Sebagai
perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
b) Sebagai
penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.
c) Sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi.
d) Sebagai
perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada
perusahaan di Indonesia.
E. Pelaku Pasar Uang
Para peserta pasar uang adalah mereka yang meminjam dana (demander)
dan mereka yang meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di
dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman.
a) Pemerintah
b) Bank
Sentral
c) Bank
Komersial
d) Sektor
Bisnis
e) Perusahaan
Sekuritas dan Investasi
·
Perusahaan Sekuritas:
·
Perusahaan Pembiayaan:
·
Perusahaan Asuransi:
·
Dana Pensiun:
f) Individu
g) Foreign Issuers
PAKTO 1988 (Paket Oktober 1998)
Pada tahun 1988, pemerintah
bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik
dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank
baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88.
Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi
lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang
sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan
fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya
mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100
juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk
penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan
dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank
sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank
karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan
BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk
mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk
modernisasi sistem keuangan pedesaan.
Setelah berjalan lama, Pakto 88
mulai menampakkan dampak negatifnya. Kebebasan perbankan terutama dalam bank
devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. BI, sejak
1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski
langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996,
sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai
pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral
suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.
Mulai 1997, walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun
perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI
telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu
dari pemerintah.
Jumlah Bank yang Bertambah di Indonesia
JAKARTA. Sejumlah bank resmi menambah datar bank gateway setelah diputuskan oleh Kementerian Keuangan menyukseskan program amnesty pajak (tax amnesty). Mereka yang terpilih adalah PT OCBC NISP Tbk, Deutsche Bank AG dan Standard Chartered Bank Indonesia.
Kamis lalu (15/9), Kementerian Keuangan memutuskan tambahan tiga bank tersebut masuk dalam kelopmpok bank gateway dana repatriasi program amnesty pajak. Dengan demikian, jika sebelumnya ada 18 bank gateway, kini jumlahnya bertambah menjadi 21 bank gateway.
Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan, dengan menjadi bank gateway, pihaknya akan berperan aktif memberikan layanan kepada masyarakat. “Dalam mengelola dana repatriasi, kami mendukung upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, “terang Parwati dalam keterangan resminya, Jumat (16/9).
OCBC NISP mengajak para nasabah amnesty pajak menempatkan dananya melalui berbagai instrument investasi keuangan. Beberapa instrument yang sudah disiapkan, diantaranya berupa simpanan, asuransi , investasi dan obligasi pemerintah, dan valas.
Dengan dukungan OCBC Group Singapura, Parwati mengatakan, Bank OCBC NISP akan memaksimalkan konektivitas regional yang bisa memudahkan transaksi perbankan termasuk mengakses fitur mobile banking dan internet banking.
Direktur Keuangan Standard Chartered Bank Indonesia Lea Kusumawijaya mengatakan, pihaknya melalui jajaran wealth management akan secara memaksimalkan jaringan internasional untuk memberikan layanan kepada peserta amnesty pajak. Hal ini disebabkan banyak pihak yang masih perlu mendapat pencerahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah merekomendasikan beberapa bank untuk ikut sebagai bank gateway. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat agar bank bisa masuk sebaai bank gateway.
Syarat tersebut, diantaranya bank persepsi harus masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV. Bak juga harus punya izin kegiatan penitipan, pengelolaan aset dan custodian dari OJK.
Gagal Bayar
Istilah gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di ddalam kontra. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term Note , dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
Gagal bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok.
Kelalaian tehnis terjadi apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan utang dilanggar. Persyaratan ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau rasio keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden, merger, dll.
Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan, KPR, pinjaman bank) ) , utang pokok dapat dengan seketika menjadi jatuh tempo pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila seorang debitur mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun juga maka dalam perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal silang" atau lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan "cross default" seketika itu juga seorang debitur akan dinyatakan juga gagal bayar atas utang lainnya.
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Debitur asing seperti misalnya suatu negara, pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.
Sumber Dana Bank
1. Sumber dana bank yang berasal dari bank itu sendiri
Secara garis besar, pencarian dana sendiri terdiri dari :
- Setoran modal dari pemegang saham.
- Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
- Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Sumber dana bank dari masyarakat luasAdapun sumber dana bank dari masyarakat luas dapat berupa :
- Simpanan tabungan
- Simpanan giro
- Simpanan deposito
3. Sumber dana bankyang berasal dari lembaga laindana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu perolehan dana dari sumber dana bank ini dapat diperoleh antara lain :
- Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
- Pinjaman antarbank (call money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan bunga relatif tinggi.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari luar negeri.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik pada perusahaan keuangan maupun perusahaan nonkeuangan.
Dampak Krisis Moneter bagi Indonesia
Dampak krisis moneter bagi
Indonesia pada tahun 1997 tidaklah seburuk Thailand. Indonesia memiliki tingkat
inflasi yang rendah. Selain itu, Indonesia memiliki ketersediaan mata uang luar
yang cukup besar serta keadaan sector perbankan yang cukup baik. Pada Agustus
1997 terjadi perubahan antara pertukaran floating
teratur dengan pertukaran floating bebas.
Inilah titik Indonesia Monetary Fund (IMF)
mulai menawarkan bantuan dana sebesar US$ 23 milliar. Akan tetapi pada bulan
September, nilai rupiah dan bursa saham mulai menyentuh titik rendah dan krisis
mulai menguat pada bulan November ketika terjadi efek dari devaluasi pada
perusahaan. Perusahaan yang memiliki pinjaman pada dollar harus mengalami
pembengkakan biaya akibat menurunnya nilai rupiah.
Krisis moneter berdampak pada
kurang baiknya suatu negara yang mengalaminya. Hal ini disebabkan karena kurs
nilai tukar mata uang asing khususnya dollar yang melambung tinggi dan juga
nilai tukar balas. Akibatnya banyaknya perusahaan yang terpaksa memberi PHK
kepada para karyawanya dengan alasan tidak bisa membayar upah.
Hal ini tentunya akan semakin menambahnya
angka penganguran dan meningkatnya kemiskinan. Pemerintah mengalami kesulitan
dalam menutup APBN. Harga yang naik terlalu tinggi, akibatnya masyarakat sulit
mendapatkan barang kebutuhan pokok. Utang luar negeri juga melonjak.
PDB dan Inflasi Indonesia 1996-1998:
1996
|
1997
|
1998
|
|
Pertumbuhan
PDB
(persentase perubahan tahunan) |
8.0
|
4.7
|
-13.6
|
Pertumbuhan
Inflasi
(persentase perubahan tahunan) |
6.5
|
11.6
|
65.0
|
Sumber: Hill, H. (2000).
The Indonesian Economy, h. 264
0 comments:
Post a Comment